Saturday, January 14, 2017

HUKUM BEKERJA PADA NON-MUSLIM

Oleh Ustadz Anas Burhanuddin Lc MA


Pertanyaan.

Assalamu’alaikum. Bagaimanakah hukumnya seorang Muslim yang bekerja pada seorang non Muslim ? Jazakumullah khairan


Jawaban.


Semoga Allâh memberi anda ilmu yang bermanfaat dan rejeki yang halal. Boleh bagi seorang Muslim untuk bekerja pada orang kafir. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ka’b bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata :

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلم يَوْماً، فَرَأَيْتُهُ مُتَغَيِّراً. قَالَ: قُلْتُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّيْ، مَا لِي أَرَاكَ مُتَغَيِّراً؟ قَالَ: مَا دَخَلَ جَوْفِي مَا يَدْخُلُ جَوْفَ ذَاتِ كَبِدٍ مُنْذُ ثَلاَثٍ. قَالَ: فَذَهَبْتُ، فَإِذَا يَهُوْدِيٌّ يَسْقِي إِبِلاً لَهُ، فَسَقَيْتُ لَهُ عَلَى كُلِّ دَلْوٍ تَمْرَةٌ، فَجَمَعْتُ تَمْراً فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم. فَقَالَ: مِنْ أَيْنَ لَكَ يَا كَعْبُ؟ فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَتُحِبُّنِي ياَ كَعْبُ؟ قُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ نَعَمْ.

Saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya, ‘Ayah dan ibu saya adalah tebusanmu. Kenapa engkau pucat ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari.’ Maka saya pun pergi dan mendapati seorang Yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya, memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Sayapun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dari mana ini wahai Ka’b?’ Lalu sayapun menceritakan kisahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah kamu mencintaiku wahai Ka’b?’ Saya menjawab, ‘Ya, dan ayah saya adalah tebusanmu.’ “ [HR ath-Thabrani no. 7.157, dihukumi hasan oleh al-Haitsami dan al-Albani][1]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari apa yang dilakukan Ka’b. Hal itu menunjukkan bahwa pada dasarnya, hukum bekerja pada orang kafir adalah boleh.

Namun haram bagi seorang Muslim untuk bekerja untuk non Muslim dalam bidang pekerjaan yang diharamkan agama seperti bekerja di bank ribawi, menjual atau membuat minuman keras, atau menjual daging babi. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara pemilik usaha tempat kerjanya itu seorang Muslim atau kafir.[2]

Jika pekerjaan yang dilakukan biasa dipandang rendah seperti menjadi pembantu rumah tangga dan menyusui bayi orang kafir, hukumnya adalah makruh.[3] Bahkan sebagian Ulama berpendapat bahwa hukumnya haram dan akadnya tidak sah.[4] Dalil makruhnya pekerjaan seperti ini adalah hadits Hudzaifah Radhiyallahu anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ

Tidak pantas bagi seorang Mukmin untuk menghinakan dirinya sendiri. [HR at-Tirmidzi no. 2254 dan Ibnu Mâjah no. 4.016, dihukumi shahih oleh al-Haitsami dan al-Albani][5]

Ayat al-Qur`an juga menjelaskan bahwa Allâh Azza wa Jalla melarang kita membuka pintu bagi orang kafir untuk membawahi atau menguasai kita.

Orang yang melakukan pekerjaan yang dipandang rendah untuk orang kafir seperti ini juga dikhawatirkan akan terseret dalam dosa bahkan kekafiran. Bisa jadi majikan melarangnya dari ibadah-ibadah yang wajib, memberinya makanan yang tidak halal, atau berusaha mengambil hatinya agar berpaling dari Islam. Hendaknya pandangan jauh para Ulama dalam masalah ini dijadikan pertimbangan oleh umat Islam dalam memilih jenis pekerjaan dan tempat bekerja.

Jika seorang Muslim telah bekerja untuk orang kafir dalam bidang-bidang yang dibolehkan, hendaknya melakukan pekerjaannya dengan baik dan amanah. Barangkali dengan begitu ia bisa membawa hidayah untuk si kafir, sehingga tidak hanya keuntungan dunia yang ia raih, tapi juga pahala yang besar di sisi Allâh Azza wa Jalla.

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote

[1] Lihat: al-Mu’jamul Ausath, 7/160; Majma’uz Zawâid, 11/230; dan Shahîhut Targhîb wat Tarhîb 3/150.

[2] Lihat: Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah, 14/477.

[3] Al-Mabsûth karya as-Sarkhasi 16/109.

[4] Al-Bayân wat Tahshil karya Ibnu Rusyd al-Jadd 5/154, al-Mughni karya Ibnu Qudamah 6/143.

[5] Lihat: Majma’uz Zawâid 7/215, Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah 2/112.


Dipublish ulang oleh https://bangzulsharing.blogspot.co.id/

Sumber: https://almanhaj.or.id/5381-hukum-bekerja-pada-nonmuslim.html (diakses pada 14 Jan 2016)


💡💡💡💡💡💡💡💡

🌸 Dapatkan artikel 📜 dan video 📹 bermanfaat dari sumber yang credible via WhatApp gratis👍dengan mengirimkan :

Nama (Spasi) Domisili

Lalu kirimkan via WA ke +628999913985

🌸 Follow juga akun bermanfaat kami di

Instagram : @bangzulsharing di https://www.instagram.com/p/BLhzS1YAVk4/

Facebook Page : https://m.facebook.com/bangzulsharing/

📣Yuk dishare agar yang lain bisa dapat manfaat dan kitapun insyaallah mendapat pahala dakwah juga loh👍

Dan Jangan lupa baca artikel bermanfaat di https://bangzulsharing.blogspot.co.id/

No comments: