Saturday, January 14, 2017

Apasih kata Umar bin Khattab Mengenai Makna Al Maidah ayat 51



Assalaamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh

Bismillah, Wassholatu Wassalam 'ala Nabiyyina Muhammad ﷺ

Sobat,

Setiap Muslim pasti insyaallah tau siapa itu Umar bin Khattab رضي الله عنه‎

Beliau adalah salah satu Sahabat Nabi kita ﷺ

Beliau adalah salah satu mertua Nabi kita ﷺ (Hafsah binti Umar adalah Istri Nabi)

Beliau adalah salah satu dari Manusia yang telah Allah jamin masuk Surga, padahal beliau masih hidup

Beliau adalah salah satu Khulafaur Rasyidin setelah Abu Bakar As Shiddiq رضي الله عنه‎

Beliau adalah orang yang Nabi kita ﷺ perintahkan manusia agar menjadi rujukan bila Nabi tidak ada dan Abu Bakar رضي الله عنه‎ tidak ada

Beliau adalah yang apabila berjalan dan ada setan berada satu jalan, pastilah setan akan menyingkir

Dan masih banyak lagi keutamaan beliau, Semoga Allah meridhai beliau

Sobat, setelah kita mengetahui keutamaan Umar bin Khattab yang tidak mungkin ada manusia yang lebih hebat ilmunya dan lebih mulia kedudukannya setelah beliau (setelah Nabi lalu Abu Bakar) di zaman ini maka kita perlu menjawab pertanyaan...!!!

Kalau Umar bin Khattab telah menjelaskan tafsir Al Maidah 51, pantaskah bila ada manusia setelahnya yang mempunyai tafsir berbeda dan besebrangan dengan beliau???

Dan ingat bahwa Nabi kitalah ﷺ yang mengajarkan Umar bin Khattab رضي الله عنه‎ agama Islam ini langsung tanpa perantara

Tentu jawabannya tidak pantas kita lancang menyelisihi Umar bin Khattab رضي الله عنه‎



Yuk kita simak apa kata Umar bin Khattab mengenai Al Maidah 51



Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab

Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang.

Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya.

Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.”

Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” (Umar tidak tau bahwa juru tulisnya Abu Musa adalah seorang Nasrani)

Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.”

Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?”

Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.”

Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata, “Pecat dia.”

Umar lalu membacakan [Al Maidah ayat 51 (yang artinya)]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.”

(Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417-418)

Jelas ya sob? Apa masih mau bantah? Jangan bantah saya, bantah Umar aja, dan bantah seluruh Ulama Islam, karena Ulama dari zaman dulu sampai zaman sekarang dan seterusnya telah bersepakat tidal bolehnya mengangkat pemimpin dari kalangan kafir, yuk simak buktinya



Ulama sepakat, memilih pemimpin kafir hukumnya terlarang.



Al-Qadhi Iyadh (wafat 187 H / 803 M) mengatakan,

أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل

Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada oranng kafir. Termasuk ketika ada pemimpin muslim yang melakukan kekufuran, maka dia harus dilengserkan. (Syarah Sahih Muslim, an-Nawawi, 6/315).

Ibnul Mundzir (wafat 318 H) mengatakan,

إنَّه قد “أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال

Para ulama yang dikenal telah sepakat bahwa orang kafir tidak ada peluang untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin apapun keadaannya. (Ahkam Ahlu Dzimmah, 2/787)

Al-Hafidz Ibnu Hajar (wafat 852 H / 1448 M) bahkan memberikan keterangan lebih sangar,

إنَّ الإمام “ينعزل بالكفر إجماعًا، فيَجِب على كلِّ مسلمٍ القيامُ في ذلك، فمَن قوي على ذلك فله الثَّواب، ومَن داهن فعليه الإثم، ومن عَجز وجبَتْ عليه الهجرةُ من تلك الأرض

Sesungguhnya pemimpin dilengserkan karena kekufuran yang meraka lakukan, dengan sepakat ulama. wajib kaum muslimin untuk melengserkannya. Siapa yang mampu melakukan itu, maka dia mendapat pahala. Dan siapa yang basa-basi dengan mereka, maka dia mendapat dosa. Dan siapa yang tidak mampu, wajib baginya untuk hijrah dari daerah itu. (Fathul Bari, 13/123)

Fatwa-fatwa yang disampaikan para ulama di atas, berdasarkan hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,

بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Kami berbaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu mendengar dan taat kepada pemimpin, baik dalam suka maupun benci, sulitan maupun mudah, dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih)


Sudah jelas ya Sob sekarang, sekarang tinggal kita mau pilih ikut dibarisan mana?

Barisan kaum Muslimin ataukah dibarisan kaum Kafir dan Munafik

Semoga Allah melapangkan hati kita menerima dan menjalankan kebenaran dan terus memperjuangkannya, Semoga Allah mempertemukan kita di SurgaNya... Aamiin


Wallahu'alam


Semoga Bermanfaat, dan jangan lupa dishare sebagai salah satu Usaha kita membela Agama Allah

Saudara Kalian



Zulkifli bin Muhammad


Note : Penjelasan di atas adalah mengenai haramnya mengangkat pemimpin (penguasa) kafir, beda halnya pada sektor bisnis atau muamalah perusahaan swasta, harap dibedakan ya, kalau mengenai bekerja dengan orang kafir simak penjelasannya di bawah ini ya




💡💡💡💡💡💡💡💡

🌸 Dapatkan artikel 📜 dan video 📹 bermanfaat dari sumber yang credible via WhatApp gratis👍dengan mengirimkan :

Nama (Spasi) Domisili

Lalu kirimkan via WA ke +628999913985

🌸 Follow juga akun bermanfaat kami di

Instagram : @bangzulsharing di https://www.instagram.com/p/BLhzS1YAVk4/

Facebook Page : https://m.facebook.com/bangzulsharing/

📣Yuk dishare agar yang lain bisa dapat manfaat dan kitapun insyaallah mendapat pahala dakwah juga loh👍

Dan Jangan lupa baca artikel bermanfaat di https://bangzulsharing.blogspot.co.id/

No comments: